Tulungagung, reportaseindonesa.net Persoalan yang disebut keluarga pasien sebagai dugaan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu BPJS milik seorang pasien di RS Prima Medika Tulungagung menjadi perhatian setelah keluarga tersebut mengadukan kejadian itu ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.
Peristiwa ini disampaikan keluarga Intan Febriani, warga Desa Blendis, Dusun Ngampon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan keterangan keluarga, persoalan bermula ketika Intan mengalami pusing disertai demam tinggi pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Kondisi tersebut membuat ayahnya membawa Intan ke RS Prima Medika Tulungagung untuk mendapatkan penanganan medis.
Sesampainya di rumah sakit, Intan mendapatkan pemeriksaan dan penanganan berupa suntikan. Setelah menjalani perawatan selama kurang lebih enam jam, Intan diperbolehkan pulang dengan status rawat jalan.
Kekurangan Pembayaran Rp92.000
Persoalan disebut muncul ketika keluarga hendak menyelesaikan pembayaran di kasir. Menurut keterangan ayah Intan, kartu BPJS yang dimiliki putrinya tidak dapat digunakan untuk proses pembayaran saat itu karena diperlukan surat rujukan.
Biaya perawatan yang harus dibayarkan disebut mencapai Rp192.000. Namun, karena ayah Intan hanya membawa uang sebesar Rp100.000, terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp92.000.
Dalam kondisi tersebut, keluarga menyatakan bahwa obat milik Intan tidak diserahkan dan KTP serta kartu BPJS diminta sebagai jaminan atas kekurangan pembayaran. Keterangan ini masih merupakan klaim keluarga pasien dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak rumah sakit serta instansi berwenang.
Satu hingga dua hari setelah kejadian, ayah Intan mengaku menerima panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari pihak yang disebut sebagai rumah sakit, yang meminta agar kekurangan pembayaran segera dilunasi.
Media Lakukan Konfirmasi ke Rumah Sakit
Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada salah seorang rekan media, ayah Intan kemudian didampingi tim media mendatangi RS Prima Medika Tulungagung untuk meminta klarifikasi mengenai peristiwa yang dialami keluarganya.
Dalam pertemuan tersebut, Indra selaku humas RS Prima Medika mempertemukan tim media dengan Rido dari bagian pelayanan untuk memberikan penjelasan.
Saat dimintai keterangan mengenai permintaan KTP, kartu BPJS, serta obat milik pasien, Rido menjelaskan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan tuntutan pekerjaan.
Menurut penjelasannya, pihak rumah sakit kerap menghadapi pasien yang pulang dengan pembayaran yang belum lunas. Ia menyampaikan bahwa permintaan KTP sebagai jaminan dilakukan karena adanya kekurangan pembayaran dan untuk memudahkan proses penagihan kepada pasien.
Penjelasan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelayanan rumah sakit. Belum terdapat kesimpulan resmi mengenai apakah prosedur tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak rumah sakit juga berhak memberikan penjelasan tambahan mengenai kronologi, dasar kebijakan, serta status dokumen dan obat yang dimaksud.
Keluarga Pasien Mengadu ke Dinas Kesehatan
Pada Selasa, 13 Oktober 2026, ayah Intan Febriani bersama tim media mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung untuk menyampaikan pengaduan terkait kejadian tersebut.
Humas Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Haqiqi, menyampaikan bahwa pengaduan yang disampaikan keluarga pasien akan diproses dan ditindaklanjuti.
Menurut Haqiqi, diperlukan keterangan yang jelas mengenai kronologi kejadian. Untuk itu, Dinas Kesehatan akan meminta penjelasan dari pihak RS Prima Medika guna memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai duduk persoalan, termasuk prosedur administrasi dan kebijakan rumah sakit dalam menangani pasien yang mengalami kendala pembayaran.
KTP Pasien Disebut Dapat Diambil, Kekurangan Pembayaran Disebut Dibebaskan
Setelah persoalan tersebut dilaporkan ke Dinas Kesehatan, pihak RS Prima Medika disebut kembali menghubungi ayah Intan melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa KTP dan kartu BPJS milik Intan sudah dapat diambil. Keluarga juga menyebutkan bahwa mereka dibebaskan dari kewajiban membayar kekurangan biaya sebesar Rp92.000 tersebut.
Informasi mengenai pengembalian dokumen dan pembebasan kekurangan pembayaran itu berasal dari keterangan keluarga. Konfirmasi mengenai pelaksanaan dan dasar keputusan tersebut dari pihak rumah sakit belum dicantumkan secara terpisah.
Perkembangan ini menjadi bagian dari penyelesaian persoalan yang sebelumnya dikeluhkan keluarga pasien. Namun, tindak lanjut dari Dinas Kesehatan tetap diperlukan untuk memperjelas prosedur yang diterapkan dan mencegah persoalan serupa terulang.
Perlindungan Hak Pasien Perlu Menjadi Perhatian
Persoalan ini turut menyoroti pentingnya perlindungan hak pasien ketika menghadapi kendala administrasi maupun pembiayaan layanan kesehatan.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus memperhatikan hak pasien, keselamatan, serta standar pelayanan yang berlaku. Sementara itu, kewajiban dan tata cara pembayaran biaya pelayanan perlu diselesaikan melalui mekanisme administrasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Terkait permintaan atau penahanan dokumen identitas pasien sebagai jaminan pembayaran, legalitas tindakan tersebut perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta hasil pemeriksaan. Demikian pula, persoalan mengenai obat perlu dilihat berdasarkan jenis obat, kebutuhan medis pasien, serta prosedur pelayanan yang diterapkan.
Apabila pasien mengalami kesulitan membayar biaya perawatan, fasilitas kesehatan perlu menjelaskan pilihan penyelesaian administrasi yang tersedia secara transparan dan sesuai aturan, tanpa mengabaikan keselamatan serta hak pasien.
Karena itu, tindak lanjut Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung diharapkan dapat memberikan kejelasan atas pengaduan keluarga Intan Febriani sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini disusun, hasil pemeriksaan atau kesimpulan resmi Dinas Kesehatan mengenai pengaduan tersebut belum dicantumkan. Klarifikasi lanjutan dari pihak rumah sakit dan instansi terkait tetap diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang. Pihak RS Prima Medika juga memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan, koreksi, atau informasi tambahan atas keterangan keluarga pasien dan pemberitaan ini.(*).
